SERTIFIKATKAPAL. Sesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan dan 3 sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang; 4. sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang; 5. sertifkat perangkat radio telekomunikasi kapal berukuran tonnase kotor 35 sId 300 (100m3 sId 850 m3); 6. sertifikat keselamatan telepon radio kapal barang; 7. sertifkat keselamatan radio kapal barang; 8. sertifikat keselamatan kapal penumpang; Sertifikatkeselamatan ini sebelumnya dikenal dengan istilah Seaworthiness Certificate tapi berdasarkan UU no.17 tahun 2008, sertifikat keselamatan ini menjadi Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang; atau Sertifikat Keselamatan Kapal Barang, yang terdiri dari Sertifikat Konstruksi Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Timpatroli perairan Personil Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan sebuah kapal nelayan yang diduga membawa barang terlarang dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) memasuki wilayah hukum Polres TanjungbaIai, Jum'at Tanggal 01 Juli 2022, sekitar Pukul 01.07 WIB. TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI Terutamasertifikat SMK-3 untuk keselamatan dan kesehatan kerja yang sampai saat ini tidak banyak galangan memilikinya. Padahal tuntunan pasar cukup tinggi, apalagi masih dijumpainya kecelakaan kapal. berbagai sertifikasi dan kapasitas docking yang ada di DPL menjadikan galangan kapal ini sebagai pilihan bagi pemilik kapal barang, tongkang Bahkansekitar 94-95 persen lalu lintas barang di negara ini masih dilakukan lewat jalur laut. "Sebagai jaminan kepada customer, PT DPL saat ini sudah mengantongi empat sertifikat yaitu ISO 9001 untuk Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001 untuk Lingkungan, dan ISO 45001 serta SMK-3 untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja," ucapnya. keselamatankonstruksi kapal barang. persyaratan penerbitan : 1. foto copy pas besar/surat laut. 2. foto copy surat ukur. 3. foto copy sertifikat lama. 4. foto copy sertifikat konstruksi . 5. foto copy sertifikat klas bki. lama waktu penerbitan + 24 jam. biaya pnbp: no: gross tonnage: pemeriksaan: penerbitan: Klikwartacom, Jakarta - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengadakan pelatihan menembak bagi para personil Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Tujuannya adalah untuk menambah kekuatan awak kapal patroli saat tengah bertugas di lapangan dalam rangka pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. Yaitusertifikat yang menyatakan Konstruksi-konstruksi kapal, yang terdiri dari badan kapal, mesin, perlengkapan dan lain-lain yang mengenai keamanan yang telah layak laut. f. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang (Cargo Safety Radio Certification) lengkapi pesawat penerima dan pemancar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal 8x1BZg. PT. Segara Mitra Abadi adalah perusahaan jasa keagenan kapal yang merupakan anak perusahaan dari PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra. Kami berdiri sejak tahun 2017 dengan tujuan memenuhi permintaan jasa keagenan untuk kapal di pelabuhan, dengan pelayanan yang prima dan efisien. Seiring berjalannya waktu, perusahaan berkembang dan bekerjasama dengan sejumlah rekanan untuk mengageni kapal secara rutin. Saat ini, kami secara khusus bergerak dalam bidang keagenan kapal di daerah Palembang, Pekanbaru, Tanjung Balai Karimun, Sungai Pakning, Batam, Pontianak, dan Samarinda. Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengukuran, pendaftaran, balik nama, hipotek dan surat tanda kebangsaan, penggantian bendera kapal serta pemasangan tanda selar dan melakukan pemeriksaan, penilikan rancang bangun kapal, pengawasan pembangunan, perombakan dan docking kapal, pemeriksaan dan pengujian nautis, teknis, radio, eletronika kapal, penghitungan dan pengujian stabilitas kapal, percobaan berlayar, pengujian peralatan, verifikasi dan penyiapan bahan penerbitan sertifikat keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, pembersihan tangki serta perlindungan ganti rugi pencemaran. a. Penerbitan Surat Ukur Sementara Surat Ukur Sementara adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran sementara dengan jangka waktu paling lama 3 tiga bulan, sebelum surat ukur tetap dikeluarkan. Persyaratan Permohonan Pemilik Daftar Ukur perhitungan sementara yang didapatkan dari hasil pengukuran di lapangan / Surat Ukur dari Negara asal disebabkan ganti bendera Copy Surat Ukur yang telah diberikan khusus untuk Kapal-kapal eks Asing. Surat Penggantian Bendera Copy Builder Certificate Melampirkan Gambar-gambar kapal Lama Proses 3 hari kerja Masa Berlaku 3 Bulan Catatan Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 3 hari kerja untuk pemeriksaan di luar negeri dan 2 hari kerja untuk pemeriksaan di dalam negeri. Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal. b. Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang Sertifikat Keselamatan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan Persyaratan Surat Permohonan Sertifikat Keselamatan Sebelumnya SCC, SEC, SRC Surat Ukur Tetap Surat Laut / Pas Besar / Grosse Akta Laporan Pemeriksaan Docking / Pengeringan / Builder Certificate Konstruksi Perlengkapan Radio Sertifikat Garis Muat Rekomendasi Pengesahan Gambar Kapal Klas Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line Lama Prioses 5 hari kerja Masa Berlaku 1 Tahun catatan masa berlaku akan menjadi 5 tahun dengan melaksanakan annual survey dan di endorst Catatan Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 3 hari kerja untuk pemeriksaan di luar negeri dan 2 hari kerja untuk pemeriksaan di dalam negeri. Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal. c. Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Sertifikat Keselamatan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan. Persyaratan Surat Permohonan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Sebelumnya Surat Ukur Tetap Surat Laut / Pas Besar / Grosse Akta Laporan Pemeriksaan Docking / Pengeringan / Builder Certificate Konstruksi Perlengkapan Radio Sertifikat Garis Muat Rekomendasi Pengesahan Gambar Kapal Klas Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line Lama Proses 5 hari kerja Masa Berlaku 1 Tahun Catatan Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 3 hari kerja untuk pemeriksaan di luar negeri dan 2 hari kerja untuk pemeriksaan di dalam negeri. Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal. d. Pemberian Rekomendasi Izin Komunikasi Radio Kapal Surat Rekomendasi Dalam Rangka Penerbitan Izin Stasiun Radio Kapal adalah surat rekomendasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kenavigasian kepada perusahaan untuk pengoperasian Stasiun Radio Kapal dalam dinas bergerak pelayaran, dan sebagai persyaratan untuk penerbitan izin stasiun radio kapal yang dikeluarkan oleh Ditjen Postel. Persyaratan Surat Permohonan kepada Dirjen Hubla cq. Direktur Kenavigasian Fotocopy SIUPAL atau SIOPSUS Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Fotocopy Surat Ukur Kapal Buku Laporan hasil Pemeriksaan Radio Kapal untuk Perorangan, tidak berlaku Lama Proses 3 hari Kerja Masa Berlaku Berlaku selama tidak ada perubahan. e. Penerbitan Sertifikat Garis Muat Dalam Negeri atau Internasional Sertifikat Garis Muat adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan mengenai perhitungan jarak vertikal yang diukur pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak lambung timbul ke arah bawah hingga sisi atas garis muat. Persyaratan Permohonan Pemilik Copy Surat pengesahan Gambar Gambar General Arrangment GA Copy stability booklet Copy Surat ukur kapal Laporan Hasil Pemeriksaan dan perhitungan disertai Berita Acara jika telah dilaksanakan pemeriksaan di daerah terlebih dahulu. Lama Proses 5 Hari Kerja Masa Berlaku 3 Bulan sementara dan untuk permanen maksimal 5 tahun Catatan Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 3 hari kerja untuk pemeriksaan di luar negeri dan 2 hari kerja untuk pemeriksaan di dalam negeri. Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal. f. Penerbitan Sertifikat Garis Muat Sementara Dalam Negeri atau Internasional Sertifikat Garis Muat sementara dalam negeri atau internasional adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan mengenai perhitungan jarak vertikal yang diukur pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak lambung timbul ke arah bawah hingga sisi atas garis muat. Persyaratan Permohonan Pemilik Copy Surat pengesahan Gambar Gambar General Arrangment GA Copy stability booklet Copy Surat ukur kapal Laporan Hasil Pemeriksaan dan perhitungan disertai Berita Acara jika telah dilaksanakan pemeriksaan di daerah terlebih dahulu. Lama Proses 5 Hari Kerja Masa Berlaku 3 Bulan sementara dan untuk permanen maksimal 5 tahun Catatan Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 3 hari kerja untuk pemeriksaan di luar negeri dan 2 hari kerja untuk pemeriksaan di dalam negeri. Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal. g. Penerbitan dan Pengukuhan Endorsement Sertifikat Manajemen Keselamatan Safety Management Certificate-SMC. Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal adalah sertifikat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada perusahaan dan kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat Pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah. Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal terdiri dari Sertifikat Manajemen Keselamatan Document of Compliance/DOC untuk perusahaan dan Sertifikat Manajemen Keselamatan Safety Management Certificate/SMC untuk kapal. Persyaratan Untuk penerbitan SMC pertama Surat Permohonan Fotokopi DOC Foto kopi Sertifikat-sertifikat dan Dokumen kapal Manual Sistem Manajemen Keselamatan SMS Manual. Untuk Pengukuhan Endorsement dan Pembaruan SMC Surat Permohonan Fotokopi DOC dan SMC Foto kopi Sertifikat-sertifikat dan Dokumen kapal Lama Proses 3 hari kerja Masa Berlaku 6 bulan sementara dan 2,5 tahun permanen Catatan Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 3 hari kerja untuk pemeriksaan di luar negeri dan 2 hari kerja untuk pemeriksaan di dalam negeri. Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal. h. Penerbitan Pas Besar Sementara dan Permanen. Dasar Hukum PERMEN 13 tahun 2012 Persyaratan Permohonan Relas Surat Ukur Gross Akte Lama Proses 1 hari kerja Tarif PNBP GT x tahun 2010 jasa kenavigasian § Cargo Ship Safety Construction Certificate. a All vessels on an international voyage are required to have a Cargo Ship Safety Construction Certificate. This certificate shall be issued by the Coast Guard or the American Bureau of Shipping to certain vessels on behalf of the United States of America as provided in Regulation 12, chapter I, of the International Convention for Safety of Life at Sea, 1974. b All such vessels shall meet the applicable requirements of this chapter for vessels on an international voyage. [CGFR 65-50, 30 FR 16974, Dec. 30, 1965, as amended by CGD 90-008, 55 FR 30661, July 26, 1990]